PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Surety Bond

Surety Bond

Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya kepada Terjamin/Principal secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/Obligee/ Bouhweer bahwa apabila Terjamin/Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer, maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Terjamin/Principal tersebut.

Cakupan jaminan Surety Bond, meliputi:

  1. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa BUMN, BUMD serta Perusahaan Swasta;
  3. Jaminan Pembayaran yang timbul berdasarkan Kontrak/ Purchase Order (PO) pembelian barang/jasa oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan;
  4. Jaminan Surety Bond dapat dilakukan secara konsorsium.
     

Surety Bond yang dapat diterbitkan oleh Penjamin, antara lain:

  1. Bid Bond/Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/ pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer;
  2. Performance Bond/ Jaminan Pelaksanaan adalah Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer;
  3. Advance Payment Bond/Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk mengembalikan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer sesuai kontrak/ Perjanjian;
  4. Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan adalah Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal/ kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer sesuai dengan kontrak/ Perjanjian; dan
  5. Payment Bond/Jaminan Pembayaran adalah Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak/ Purchase Order (PO) yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer dengan Terjamin/Principal.
    Adapun jenis-jenis Payment Bond antara lain:
    a. Jaminan Keagenan Kargo adalah Penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer (Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan) atas kewajiban Terjamin/Principal (agen kargo) dalam melakukan pembayaran ongkos angkut barang kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer; dan
    b. Jaminan Pembayaran lainnya adalah Jaminan Pembayaran selain Jaminan Keagenan Kargo.
  6. Jaminan Sanggah Banding adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal melakukan banding kepada Obligee/Bouwheer atas pengumuman lelang yang disampaikan oleh Obligee/Bouwheer.
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia