Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya kepada Terjamin/
Principal secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/
Obligee/ Bouhweer bahwa apabila Terjamin/
Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Penerima Jaminan/
Obligee/Bouhweer, maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Terjamin/
Principal tersebut.
Selengkapnya