1
Penjaminan KPR Sejahtera FLPP
Kegiatan penjaminan terhadap penyaluran kredit pemilikan rumah yang merupakan program kerjasama antara Pihak Perbankan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Surety Bond
Surety Bond Adalah suatu perjanjian 3 pihak anatara Surety (pihak pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada oblige (Pihak Ketiga) bahwa apabila principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksankan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan oblige, maka surety akan bertanggung jawab terhadap oblige untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban principal tersebut
Penjaminan Invoice Financing
Adalah fasilitas penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan kepada Obligee terkait dengan tagihan Supplier dari Obligee. Penjaminan Keagenan Kargo merupakan salah satu bentuk Payment Bond atau Jaminan Pembayaran lainnya.
Penjaminan Umum
Adalah penjaminan atas kredit/pembiayan yang diberikan oleh PenerimaJaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan/atauInvestasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin,yang proses penjaminannya dilakukan secara kasus per kasus.
Penjaminan Kredit Mikro
Adalah penjaminan atas kredit yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan Modal Kerja dan/atau investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Produktif, yang jumlah plafond kredit sesuai dengan ketentuan kredit mikro di Penerima Jaminan, yang proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover/CAC).
Penjaminan Kredit Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa
Adalah Penjaminan atas Kredit yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa, yang sumber dananya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau Swasta Nasional, yang proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara Otomatis Bersyarat (Conditional Automatic Cover/CAC) dan secara kasus per kasus (Case by Case/CBC)
Penjaminan Kredit/Pembiayaan Multiguna
Adalah Penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan kepada Terjamin perorangan (pegawai tetap suatu perusahaan/ instansi pemerintahan/instansi swasta, pensiunan) oleh Penerima Jaminan baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang sumber pengembaliannya dari angsuran dengan cara memotong gaji Terjamin atau sumber pendapatan lainnya, dan proses pengajuan Penjaminannya dapat dilakukan secara kolektif.
Penjaminan Distribusi Barang
Adalah penjaminan atas kredit/penyaluran barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin.
Customs Bond
Perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (Penjamin/Customs Company) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (Terjamin/Principal) terhadap pihak ketiga (Penerima Jaminan/Oblige)
Penjaminan Keagenan Kargo
Penjaminan yang diberikan kepada Penerima jaminan/Obligee (Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan) atas kewajiban Terjamin/Principal (Agen Kargo) dalam melakukan pembayaran ongkos angkut barang kepada Penerima Jaminan/Obligee.
Penjaminan Pembiayaan Syariah
Penjaminan Supply Chain Financing
Adalah Penjaminan atas Kredit yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka pengerjaan/penyelesaian proyek, pengambilalihan piutang/tagihan, pengadaan barang dan/atau jasa, pembelian barang dan/atau jasa, berdasarkan kontrak atau dokumen sejenis dari PERUSAHAAN INTI tertentu berupa KMK pre Financing, KMK Post Financing dan KMK Distributor.
Penjaminan Pembiayaan Otomotif
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk kredit kendaraan bermotor.
Kredit Pembiayaan Resi Gudang
Penjaminan Kredit Resi Gudang adalah penjaminan untuk Kredit/pembiayaan Modal Kerja yang disalurkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dengan agunan berupa barang/komoditas yang tercantum pada Resi Gudang atas nama Terjamin, dimana Resi Gudang diterbitkan oleh pengelola agunan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan agunan atau melalui Sistem Resi Gudang sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya