Penjaminan Pembiayaan Syariah adalah Penjaminan yang diberikan oleh lembaga penjaminan atas penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan yang dibuat oleh lembaga pembiayaan syariah dengan pihak yang dibiayai untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.