Penjaminan Program PEN adalah Penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonominan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
DASAR HUKUM
- PP RI Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PENJAMINAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- PMK No 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan PENJAMINAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- KMK No 304/KMK.08/2020 Tentang Penugasan Kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) Untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonom Nasional
- PKP No PRJ-253/PR/2020 – 08/PKS/NON-OP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan PT Jamkrindo
Debitur Yang Dapat Dijamin
- Nasabah mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19
- Kategori usaha mikro, kecil dan menengah
- Usaha perseorangan ataupun badan usaha
- Memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan kredit
- tidak termasuk dalam DHN
- Memiliki NIK
- NPWP (Plafond > 50 juta)
- Memiliki legalitas usaha
- Memenuhi persyaratan pinjaman Penerima Jaminan
- Memiliki lokasi usaha yang tetap di wilayah RI