Penjaminan Supply Chain Financing adalah Penjaminan atas fasilitas yang diberikan kepada Terjamin dalam rangka pengerjaan/penyelesaian proyek, pengambilalihan piutang/tagihan, pengadaan barang dan/atau jasa, pembelian barang dan/atau jasa, berdasarkan kontrak atau dokumen sejenis dari Perusahaan Inti/Bouwheer tertentu yang dapat berupa KMK Pre Financing, KMK Post Financing, dan KMK Distributor.