Penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan kepada debitur dengan objek kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang disalurkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin.
Ketentuan dan persyaratan Penjaminan Pembiayaan Otomotif
- Objek Penjaminan yang dapat dijamin oleh Penjamin adalah pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru atau bekas yang disalurkan Penerima Jaminan kepada Terjamin.
- Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat diberikan penjaminan, terbagi atas:
1. Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diperuntukan untuk kegiatan produktif yang dapat diberikan Penjaminan yaitu maksimal 15 (lima belas) tahun;
2. Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak diperuntukan untuk kegiatan produktif yang dapat diberikan Penjaminan yaitu maksimal 10 (sepuluh) tahun. - Seluruh persyaratan dan ketentuan pemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ditetapkan oleh Penerima Jaminan dapat menjadi persyaratan Penjaminan Pembiayaan.