PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penjaminan Pembiayaan Otomotif

Penjaminan Pembiayaan Otomotif

Penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan kepada debitur dengan objek kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang disalurkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin.

Ketentuan dan persyaratan Penjaminan Pembiayaan Otomotif

  1. Objek Penjaminan yang dapat dijamin oleh Penjamin adalah pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru atau bekas yang disalurkan Penerima Jaminan kepada Terjamin.
  2. Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat diberikan penjaminan, terbagi atas:
    1. Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diperuntukan untuk kegiatan produktif yang dapat diberikan Penjaminan yaitu maksimal 15 (lima belas) tahun;
    2. Usia kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak diperuntukan untuk kegiatan produktif yang dapat diberikan Penjaminan yaitu maksimal 10 (sepuluh) tahun.
  3. Seluruh persyaratan dan ketentuan pemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ditetapkan oleh Penerima Jaminan dapat menjadi persyaratan Penjaminan Pembiayaan.
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia