Kredit Pembiayaan Resi Gudang
- Kredit Resi Gudang adalah kredit resi gudang komersial dan kredit resi gudang pola Colateral Management Agreement (CMA).
- Kredit Resi Gudang Komersial adalah Kredit yang disalurkan oleh Penerima Jaminan dengan agunan Resi Gudang yang di terbitkan Melalui Sistem Resi Gudang (SRG) sesuai Undang-undang No. 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya.
Ketentuan Penjaminan Kredit Resi Gudang Komersil:
a. Resi Gudang dapat berupa atas perintah ataupun atas nama Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi/Badan Usaha.
b. Resi Gudang diterbitkan oleh pengelola gudang melalui Sistem Resi Gudang sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya;
c. Parameter mutu Komoditas yang tercantum dalam Resi Gudang merupakan keadaan atau mutu Komoditas tersebut pada saat diterima di Gudang.
3. Kredit Resi Gudang pola CMA adalah Kredit yang disalurkan oleh Penerima Jaminan dengan agunan Resi Gudang yang di terbitkan oleh Oleh Pengelola Agunan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan agunan (CMA).
Ketentuan Penjaminan Kredit Resi Gudang pola CMA:
a. Resi Gudang atau yang disetarakan/diterbitkan oleh Pengelola Agunan dalam hal ini adalah pengelola gudang yang ditunjuk oleh Penerima Jaminan dan disepakti bersama dengan Terjamin dan Penjamin;
b. Resi gudang diterbitkan oleh Pengelola Agunan, memiliki persyaratan sebagai berikut:
1) Ketentuan Resi Gudang sesuai kesepakatan dalam perjanjian pengelolaan Agunan; atau
2) Persyaratan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Penerima Jaminan dan Penjamin.
c. Parameter mutu Komoditas yang tercantum dalam Resi Gudang merupakan keadaan atau mutu Komoditas tersebut pada saat diterima di Gudang.
DIVISI SRG JAMKRINDO
Untuk informasi dan penjelasan lebih lengkap, dapat mengajukan pertanyaan, kritik dan saran melalui ?