Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.
KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR sebagaimana Permenko 07 tahun 2024, terdiri atas:
- KUR Super Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Kecil : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) : KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- KUR Khusus : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan diundangkan pada 31 Mei 2024.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.
KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR sebagaimana Permenko 07 tahun 2024, terdiri atas:
- KUR Super Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Kecil : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) : KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- KUR Khusus : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan diundangkan pada 31 Mei 2024.
Kredit Usaha Alat Mesin dan Pertanian (ALSINTAN)
Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) adalah Peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya pertanian.
Taksi Alsintan adalah Kegiatan model tata kelola usaha jasa ALSINTAN dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan ALSINTAN dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola ALSINTAN.
Kredit Usaha Alsintan (KUA) adalah penjaminan kredit/pembiayaan investasi untuk pembelian alat dan mesin pertanian dengan subsidi bunga dari Pemerintah. Kredit Alsintan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani agar ketahanan pangan nasional terjaga, serta bertujuan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor pertanian waktu dan biaya produksi semakin efisien. Jamkrindo berkomitmen mendukung penguatan perekonomian nasional melalui sektor ketahanan pangan. Melalui Penjaminan Kredit Usaha Alsintan, Jamkrindo membantu petani mendapatkan akses pembiayaan alat dan mesin pertanian sehingga produktivitas meningkat dan pangan berkualitas terjaga.
Plafon KUA yang diberikan kepada Penerima KUA dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu 60 Bulan (5 Tahun)
Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/12/2023, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Pembiayaan Kredit Usahas ALSINTAN dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2023