PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penjaminan Umum

Penjaminan Umum

Penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Lembaga Keuangan atau diluar Lembaga Keuangan) kepada Terjamin berdasarkan kelayakan usaha untuk keperluan tambahan modal kerja dan/atau investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin, yang proses Penjaminannya dilakukan secara Kasus per Kasus (Case By Case/CBC).

Persyaratan Penjaminan Umum sebagai berikut:

  1. Terjamin memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
  2. Terjamin non UMKMK merujuk pada kebijakan Sinergi BUMN.
  3. Usaha perorangan Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak dalam hukum.
  4. Usaha tersebut berbentuk badan hukum Indonesia atau bentuk usaha lain yang diakui oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dimiliki Warga Negara Indonesia.
  5. Telah menjalankan usaha yang diajukan pendanaannya minimal 2 (dua) tahun, atau kurang dari 2 (dua) tahun namun Calon Terjamin/Pengelola Usaha telah mempunyai pengalaman kerja/usaha sejenis yang memadai di perusahaan lain atau disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Penerima Jaminan.
  6. Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia dibuktikan dengan legalitas yang sesuai.
  7. Penggunaan Kredit dan/atau pembiayaan yang akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.
  8. Tidak mempunyai Kredit macet pada calon Penerima Jaminan dan/atau pihak lain.
  9. Tidak sedang dalam proses klaim pada PT Jamkrindo.
  10. Tidak memiliki hutang Peralihan Hak Tagih (Subrogasi) kepada Perusahaan.
  11. Tidak sedang dalam tuntutan pailit sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. Legalitas usaha dan badan usaha memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat diterima oleh Penerima Jaminan.

Skema penjaminan dapat dilihat DOWLOAD

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia