Penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Lembaga Keuangan atau diluar Lembaga Keuangan) kepada Terjamin berdasarkan kelayakan usaha untuk keperluan tambahan modal kerja dan/atau investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin, yang proses Penjaminannya dilakukan secara Kasus per Kasus (Case By Case/CBC).
Persyaratan Penjaminan Umum sebagai berikut:
- Terjamin memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
- Terjamin non UMKMK merujuk pada kebijakan Sinergi BUMN.
- Usaha perorangan Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak dalam hukum.
- Usaha tersebut berbentuk badan hukum Indonesia atau bentuk usaha lain yang diakui oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dimiliki Warga Negara Indonesia.
- Telah menjalankan usaha yang diajukan pendanaannya minimal 2 (dua) tahun, atau kurang dari 2 (dua) tahun namun Calon Terjamin/Pengelola Usaha telah mempunyai pengalaman kerja/usaha sejenis yang memadai di perusahaan lain atau disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Penerima Jaminan.
- Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia dibuktikan dengan legalitas yang sesuai.
- Penggunaan Kredit dan/atau pembiayaan yang akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.
- Tidak mempunyai Kredit macet pada calon Penerima Jaminan dan/atau pihak lain.
- Tidak sedang dalam proses klaim pada PT Jamkrindo.
- Tidak memiliki hutang Peralihan Hak Tagih (Subrogasi) kepada Perusahaan.
- Tidak sedang dalam tuntutan pailit sesuai ketentuan yang berlaku.
- Legalitas usaha dan badan usaha memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat diterima oleh Penerima Jaminan.
Skema penjaminan dapat dilihat DOWLOAD