Penjaminan atas kredit yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan Modal Kerja dan/atau investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Produktif, yang jumlah plafond kredit sesuai dengan ketentuan kredit mikro di Penerima Jaminan, yang proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover/CAC).
Persyaratan Penjaminan Kredit Mikro:
-
Badan Usaha atau perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memiliki legalitas usaha dan telah memenuhi persyaratan Kredit Mikro sebagaimana dipersyaratkan oleh Penerima Jaminan.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap bertindak dalam hukum dan penggunaan Kredit Mikro yang akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.
-
Telah menjalankan usaha:
a) Kurang dari atau minimal 1 (satu) tahun untuk usaha Mikro; dan
b) Minimal 2 (dua) tahun untuk usaha Kecil, dan Menengah.
-
Memiliki usaha produktif yang dapat memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan.
-
Tidak mempunyai Kredit bermasalah yang dibuktikan dengan SLIK/PBK/informasi Kredit lainnya.
-
Tidak dalam proses klaim atau tidak mempunyai piutang subrogasi kepada Penjamin.
-
Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia.
Skema penjaminan kredit Mikro dapat dilihat DOWNLOAD