Penjaminan untuk kredit/pembiayaan yang diberikan bank kepada debitur dalam rangka pengadaan barang atau jasa, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pemberian jasa konsultasi dan pelayanan profesi lain yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah, dana BUMN/BUMD dan/atau bantuan luar negeri dan Perusahaan swasta.
Ketentuan dan persyaratan Penjaminan Kredit Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa:
- Hanya diperuntukkan bagi pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa untuk setiap tahun anggaran yang tercantum di dalam mata anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/DIPDA atau dokumen anggaran lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/DIPDA setiap tahun anggaran APBN/APBD/BUMN/BUMD, bantuan luar negeri dan Anggaran Perusahaan Swasta.
- Kredit hanya diperuntukan bagi tambahan Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan di dalam perjanjian Kredit dan Kontrak Kerja;
- Tidak melebihi nilai proyek sebagaimana yang tersebut dalam Kontrak Kerja yang dimiliki oleh Terjamin;
- Kredit didukung adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak atas suatu proyek yang akan dibangunnya dan/atau pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil penunjukan langsung atau melalui lelang yang telah dilaksanakan oleh pengguna Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa;
- Kredit didukung adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak kerja yang telah dilengkapi dengan mata anggaran atau yang telah tertuang dalam dokumen anggaran seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang lainnya dan telah diverifikasi oleh Penerima Jaminan kepada Pengguna Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa;
- Kredit didukung Standing Instruction (SI) Terjamin atau dokumen hukum lain yang dipersamakan untuk mendukung kepastian pembayaran tagihan proyek, dan Penerima Jaminan wajib memastikan Standing Instruction (SI) Terjamin atau dokumen hukum lainnya adalah benar dan sah;
- Pembayaran proyek dan/atau pemindahbukuan keuangan dari Pengguna Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa kepada Terjamin wajib dilakukan melalui rekening Terjamin pada Penerima Jaminan;
- Terjamin telah menyerahkan Surat Pernyataan/Surat kuasa kepada Penerima Jaminan untuk melakukan pemotongan secara otomatis pembayaran proyek pada Rekening Terjamin di Penerima Jaminan untuk pembayaran angsuran/pelunasan Kredit yang dijamin.