Penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan kepada Terjamin perorangan (pegawai tetap suatu perusahaan/ instansi pemerintahan/instansi swasta, pensiunan) oleh Penerima Jaminan baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang sumber pengembaliannya dari angsuran dengan cara memotong gaji Terjamin atau sumber pendapatan lainnya, dan proses pengajuan Penjaminannya dapat dilakukan secara kolektif.