Penjaminan atas Kredit/penyaluran barang dari Penerima Jaminan (Produsen Barang) kepada Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melunasi pembayran dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Distributor wajib memenuhi ketentuan dasar sebagai berikut:
- Badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
- Memiliki perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tepat dan jelas;
- Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan
- Memiliki perjanjian dengan produsen atau supplier atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan.