PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi

Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi

Penjaminan Bank Garansi atau dapat disebut sebagai Kontra Bank Garansi adalah Penjaminan atas fasilitas Bank Garansi dari Penerima Jaminan yang diterima Terjamin/Principal yang diterbitkan sebelum atau sesudah Bank Garansi.

Cakupan jaminan Bank Garansi, meliputi:

  1. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta;
  3. Jaminan Pembayaran yang timbul berdasarkan Kontrak/Purchase Order (PO) pembelian barang/jasa oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan termasuk Fasilitas Line Garansi.

Penjaminan Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh Penjamin, antara lain:

  1. Bid Bond/Jaminan Penawaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee;
  2. Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee;
  3. Advance Payment Bond/Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk mengembalikan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jaminan/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian;
  4. Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan adalah Penjaminan Bank Garansi oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian; dan
  5. Payment Bond/Jaminan Pembayaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak/Purchase Order (PO) yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
  6. Jaminan Sanggah Banding adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal melakukan banding kepada Obligee/Bouwheer atas pengumuman lelang yang disampaikan oleh Obligee/Bouwheer.
  7. Jaminan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
  8. Jaminan Lainnya adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan.
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia